Generasi Milenial Rawan Celaka di Jalan Raya

Generasi Milenial Rawan Celaka di Jalan Raya

Seorang pengendara sepeda motor tewas usai terlibat kecelakaan di Jalan Kriyan Barat Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Sabtu (29/12) lalu. Korban Ragil Rizki Syafei (13), warga Jalan Pegajahan Kelurahan Kasepuhan, Lemahwungkuk, tewas seketika setelah bertabrakan dengan pengendara motor lain. Kisah Ragil adalah risiko celaka bisa menimpa siapa saja bagi mereka yang beraktivitas berkendara di jalan raya. Namun data dan penelitian menunjukkan, usia muda paling rentan mengalami kecelakaan lalu lintas. Annisa Hidayati dari Universitas Airlangga meneliti soal analisis risiko kecelakaan lalu lintas berdasar pengetahuan, penggunaan jalur, dan kecepatan berkendara. Respondennya merupakan 100 siswa di seluruh SMP Kecamatan Wonokromo, Surabaya pada 2015 berusia 12-17 tahun. Siswa SMP yang menjadi responden penelitian merupakan pengendara sepeda motor aktif dengan proporsi sebesar 25%. Persentase terbesar berada di umur 14 tahun atau 62%. Dari jumlah itu laki-laki mengambil porsi sebanyak 55% dan anak perempuan sebanyak 45%.         Temuan dari penelitian ini menunjukkan 43% dari mereka menyatakan pernah terlibat dalam kejadian kecelakaan lalu lintas. Pengetahuan berkendara menjadi faktor terbesar yang memiliki hubungan signifikan terhadap kejadian kecelakaan lalu lintas pada siswa SMP pengendara sepeda motor. Disusul dengan kecepatan berkendara dan penggunaan jalur. Penelitian ini juga menunjukkan bahwa lebih dari setengah total responden yakni sekitar 75% yang berkendara dengan kecepatan > 60 km/jam menyatakan pernah mengalami kecelakaan lalu lintas. Angka ini cukup klop dengan data WHO bahwa pengemudi dengan usia muda yakni 16-24 tahun lebih memiliki kecenderungan untuk berkendara dengan kecepatan lebih tinggi 20 km/jam daripada pengemudi dewasa. Lyndel J. Bates dan rekan-rekannya dalam jurnal yang berjudul Factors Contributing to Crash among Young Drivers yang dimuat dalam Sultan Qaboos University Medical Journal, Oman 2014 juga mengungkapkan kontribusi terhadap tingginya risiko kecelakaan yang dialami oleh pengendara muda adalah usia, jenis kelamin, dan keterampilan mengemudi. Pengendara mobil muda memiliki risiko 5-10 kali lebih besar mengalami cedera akibat kecelakaan di jalan. Mereka memiliki risiko kecelakaan yang lebih tinggi karena kurangnya pengalaman dan kecenderungan mengemudi dalam situasi berisiko tinggi. Selain itu, mereka juga tidak memiliki keterampilan mengemudi, mentalnya tidak dewasa, tidak memiliki kemampuan persepsi risiko, dan menilai keterampilan mengemudinya sendiri. Kelompok laki-laki muda juga memiliki tingkat kecelakaan lebih tinggi daripada perempuan. Terlihat dimana pengendara laki-laki menempuh jarak yang lebih jauh per tahun daripada pengendara perempuan. Laki-laki dari segala usia memiliki tingkat kecelakaan yang lebih tinggi daripada wanita. Namun, perbedaan ini paling besar di antara mereka yang berusia 18-25 tahun. Kecelakaan pengendara anak juga tak luput dari kurangnya peran orang tua dalam pengawasan. Bahkan tak sedikit dari mereka yang malah secara terang-terangan mengizinkan anak di bawah umur untuk membawa kendaraan bermotor untuk mempermudah mobilitas anaknya. Fenomena ini tak hanya terjadi di wilayah perkotaan, tapi juga pedesaan. Fakta ini jelas dari sisi hukum melanggar dari aturan main yang ada. Pada Undang-Undang No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada 81 ayat 2 huruf a secara tegas mengatur batas usia untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi paling rendah 17 tahun. Di sisi lain pasal 310 ayat (4) mengatur bahwa kecelakaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta. Sayangnya, ancaman dalam undang-undang tersebut tak cukup membuat sadar para orang tua yang mengizinkan anaknya membawa kendaraan. Sempat ada wacana untuk mempidanakan para orang tua yang mengizinkan anak di bawah umur mengendarai kendaraan bermotor. Peranan orang tua mengambil porsi yang menentukan terhadap anak-anaknya, apakah memberikan ruang membiarkan mereka berkendara saat masih usia di bawah umur, atau sebaliknya mengambil sikap tegas dengan melarangnya. Namun, dengan melihat kenyataan pengendara muda berisiko tinggi celaka di jalan raya maka pilihan kedua sudah harus jadi sikap para orang tua tanpa kompromi. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: